Kebijakan Integritas dan Pelaporan

Kami Menyediakan Kebijakan Privasi Terbaik dengan Melindungi Data Anda dengan Komitmen dan Integritas.

Hubungi Kami

Integrity Policy and Whistleblowing System
(https://butonsecurity.id)

PT Aplikasi Solusi Data Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan" atau "kami") berkomitmen untuk menjalankan bisnis dalam lingkungan yang positif. Kami berupaya mencegah dan memberantas korupsi, pelanggaran peraturan, konflik kepentingan, penipuan internal, dan perilaku tidak etis lainnya di tempat kerja.
Anda dapat berperan untuk memastikan bahwa perusahaan kami terus menjadi perusahaan yang aman dan beretika dengan cara melaporkan setiap pelanggaran, ketidakwajaran, ataupun perilaku tidak etis yang terjadi di perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan melakukan hal tersebut, Anda telah membantu dalam memastikan bahwa perusahaan dan karyawan kami bekerja dalam sebuah lingkungan yang aman, jujur, dan kondusif.

1. Departemen Penerimaan Laporan

Seluruh pelaporan akan diterima dan dikelola oleh tim pelaporan pelanggaran yang beranggotakan Komite Audit dan Sekretaris Perusahaan.

2. Pihak yang Berkewajiban

Kebijakan Integritas berlaku untuk seluruh karyawan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk mitra bisnis dan afiliasinya.

3. Metode Pelaporan

Segala tindak pelanggaran, ketidakwajaran, ataupun perilaku tidak etis yang terjadi di perusahaan dapat dilaporkan melalui info@butonsecurity.id.

4. Kerahasiaan

Selama penyelidikan pelaporan, perusahaan akan merahasiakan baik identitas pelapor maupun pihak yang dilaporkan, kecuali pengungkapan diperlukan sehubungan dengan laporan atau investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Karyawan yang menjadi pelapor memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan pemecatan, penurunan pangkat, pelecehan, atau bentuk diskriminasi apa pun. Perlindungan terhadap pelapor juga berlaku bagi para pengelola sistem pelaporan pelanggaran, pihak yang melaksanakan investigasi, maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.

5. Insentif

Perusahaan akan memberikan insentif kepada pelapor yang menyampaikan kekhawatirannya dan terbukti kebenarannya berdasarkan penyelidikan resmi. Pelapor dapat menerima penghargaan finansial [...] juta atau lebih, sesuai dengan peraturan perusahaan.

6. Syarat Pelaporan

Saat mengajukan laporan, pelapor harus memastikan bahwa memiliki dasar yang memadai untuk yakin bahwa informasi yang dilaporkan adalah benar pada saat kejadian. Perusahaan akan melindungi pelapor yang mengajukan laporan dengan itikad baik untuk menghentikan segala tindakan yang merugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelapor bertanggung jawab untuk memberikan bukti, informasi yang relevan, atau indikator yang jelas atas tindak pelanggaran yang dilaporkan.
Pelapor dapat memilih untuk mengajukan laporan dengan status anonim dan perusahaan akan mengamankan segala atribut pribadi (jika ada) yang dapat mengarah pada identifikasi identitas pelapor dengan alasan kerahasiaan. Diharapkan agar pelapor tetap memberikan informasi identitas diri berupa nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Ketika melaporkan, pelapor harus memuat hal-hal seperti informasi kontak pelaku, nama pelaku, departemen pelaku, subjek pelanggaran, rincian kronologi pelanggaran ??yang mencantumkan waktu, tempat, pihak terkait, dan ketersediaan bukti yang mendukung pelaporan pelanggaran. Bukti pendukung dapat berupa dokumen, foto, rekaman, CCTV, pesan, dan lainnya.

7. Cakupan Laporan yang Diterima

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh perusahaan adalah tindakan yang meliputi:

  1. Korupsi, baik yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana dan/atau aset milik perusahaan, suap, gratifikasi dan benturan kepentingan.
  2. Pencurian, penyalahgunaan, kerusakan yang disengaja terhadap properti dan aset perusahaan.
  3. Pengungkapan terhadap informasi rahasia kepada pihak eksternal selain untuk tujuan bisnis yang sah atau sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang.
  4. Pemberian informasi palsu atau tindakan curang lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada sengaja memberikan dokumen atau sertifikat palsu atau dipalsukan, penyembunyian, dan pemalsuan informasi untuk menipu perusahaan dengan tujuan menerima keuntungan kepada diri sendiri atau pihak ketiga.
  5. Perilaku lain yang berkaitan dengan perolehan keuntungan pribadi dimana perusahaan semestinya menjadi penerima manfaat awal, termasuk namun tidak terbatas pada menjual produk atau layanan perusahaan ke pihak ketiga tanpa izin atau dengan cara memanfaatkan posisi seseorang di perusahaan.
  6. Permasalahan akuntansi dan pengendalian intern atas laporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji secara material dalam laporan keuangan.
  7. Praktek kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan perusahaan.
  8. Kolusi dengan pesaing.
  9. Perbuatan melawan hukum terhadap kebijakan perusahaan dan perundangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan kekerasan, pemerasan, penjebakan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan kriminal lainnya

Departemen audit kami tidak akan menerima keluhan terkait bisnis. Untuk keluhan bisnis, silakan berkonsultasi dengan departemen bisnis terkait. Terakhir Diperbarui: 01 September 2023

Tertarik Dengan Produk Kami

"Temukan Lebih Banyak Informasi dan Hubungi Tim Penjualan Kami"

Kontak Kami